16 Bukan Pasutri Digiring Satpol PP

TINDAKAN: Satpol PP Kota Sukabumi saat menggelar operasi pekat, belum lama ini.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 16 pasangan bukan suami isteri berhasil dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi dalam operasi yustisi. Tidak hanya itu, tiga wanita susila juga juga di amankan satuan penegak peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pelacuran, Perda no 13 Tahun 2015 Tentang Larangan MInuman Beralkohol dan Perwal No. 5 Tahun 2014 Tentang Pembatasan waktu operasional karaoke, klab malam, diskotik, dan sejenis tempat hiburan malam dalam wilayah Kota Sukabumi. “Kami periksa hotel melati dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Sukabumi untuk memastikan tidak melanggar aturan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/7).

Bacaan Lainnya

Adapun hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga wanita tuna susila, 16 bukan Pasutri. Kemudian, 19 orang yang terjaring diserahkan ke Dinas Sosial Kota Sukabumi. “Setelah kami memberikan pembinaan, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Sukabumi,” ujarnya.

Sedangkan, Dari hasil pemantauan Tempat Hiburan Malam (THM) dengan memeriksan room-room THM, dari semua THM yg diperiksa tidak melanggar Perwal No. 5 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Waktu Operasional THM. “Berdasarkan pengecekan dilapangan juga pengecekan ke room room sudah pada tutup ini untuk seluruh THM,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *