Henry Minta Eksekutif Percepat Raperda

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet mendesak pihak eksekutif untuk bisa secepatnya memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal tersebut agar bisa melakukan pembahasan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). “Saya minta SKPD pengusul Raperda melalui bagian hukum itu untuk segera mengirimkan drafnya ke Bapemperda supaya bisa langsung dibahas,” ujar Henry saat ditemui di DPRD Kota Sukabumi, kemarin (18/7).

Bacaan Lainnya

Dirinya merasa kecewa lantaran sampai saat ini Reperda yang akan dibahas belum juga masuk suratnya ke DPRD Kota Sukabumi. Pasalnya, sesuai dengan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 masih ada Raperda yang harus diselesaikan. “Seperti Raperda tentang Perubahan Ketahanan Pangan dan Raperda Pelayanan Publik, masa saya harus mengejar – ngejar ke Bagian Hukum Setda dan SKPD terkait agar cepat memasuknya drafnya.kalau draf sudah masuk, dua minggu juga bisa selesai,” jelasnya.

Jika SKPD mengalami kendala dalam penyusunan draf kata Henry, SKPD bisa berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda atau Bapemperda. ” Kalau tidak bisa, minta supervisi. Kami siap mengasi masukan,” terangnya.

Dijelaskan, ada hal yang patut dipertimbangkan dalam pembentukan perda. Berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Protukda), jika raperda yang diusulkan tidak dibahas keseluruhan, maka tahun berikutnya akan dikurangi 25 persen. “Misalkan tahun 2019 hanya delapan perda yang diselesaikan, maka tahun 2020 raperda yang tidak tuntas dibahas, maka tahun depan hanya bisa mengajukan sepuluh Raperda. Kalau ini terjadi maka akan membatasi pembahasan produk hukum di tahun berikutnya ,” ungkapnya.

Dua raperda tersebut kata Henry sebaiknya dibahas sebelum DPRD priode 2014-2019 berakhir. Hal ini untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sebab, Henry khawatir, DPRD periode berikutnya tidak cukup waktu untuk membahas. Mengingat pelantikan juga dipastikan akan molor dari waktu yang telah ditentukan. ” Untuk anggota dewan yang baru nanti, penetapan komisi saja bisa berbulan-bulan. banyak tahapan yang harus diselesaikan, seperti penetapan ketua sementara, penyusunan tata tertib (tatib), pembagian AKD (Alat Kelengkapan Daerah) secara politik akan ada tarik ulur, tidak bisa satu atau dua hari baru membentuk Bapemperda. Kalau dilantik September, Oktober belum bisa kerja. Praktis mulai November baru bisa kerja, jadi hanya dua bulan,” bebernya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *