Pemkot Genjot Masyarakat Sadar Hukum

SOSIALISASI: Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat di ruang Pertemuan Balaikota Sukabumi, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Pemerintah Kota Sukabumi melalui Bagian Hukum Setda terus memperkenalkan produk-produk hukum kepada masyarakat. Apalagi mengenai produk hukum yang baru- baru ini sudah diterbitkan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi.

Adapun, produk hukum yang disosialisasikan diantaranya Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan, kemudian Perda nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan kebakaran, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan metrologi Legal dan perda Nomor 11 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. ” Setiap Perda yang baru kita sosialisasaikan kepada masyarakat,”ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, kemarin (17/7).

Bacaan Lainnya

Een mengatakan, dalam penyuluhan ini juga pihaknya berkolaborasi dengan Polres Sukabumi Kota dan BPJS cabang Sukabumi.”Untuk Polres Sukabumi Kota materinya lebih kearah tentang radikalisme. Sedangkan BPJS tidak jauh dari jaminan kesehatan,”aku dia.

Selain melakukan penyuluhan tentang Perda, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi tentang web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Web tersebut lanjut Een, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. ” Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat, semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Misalkan dalam penyuluhan kali ini ada masyarakat yang masih belum mengerti bisa langsung klik web tersebut, atau bisa datang langsung ke kantor kami,” jelasnya.

Dibentuknya Web JDIH itu, tentunya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengetahuan produk hukum. Dengan tujuan agar masyarkat juga tahu akan produk hukum yang berlaku saat ini.” Ini juga sebagai salah satu bentuk pelayanan ke masyarakat. Disisi lain kita juga terus sosialisasikan keberadaan Wargi Hukum (Warung Bagian Hukum), dimana program tersebutsebagai sarana konsultasi hukum, sekaligus memfasilitasi untuk membantu proses permasalahan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat. Dan itu gratis,” terang dia.

Lanjutnya, penyuluhan kali ini, merupakan penyuluhan ke 17 yang ditargetkan harus selesai di 33 keluarahan atau di 7 kecamatan yang ada di Kota Sukabumi.” Ini baru ke 17 kita lakukan penyuluhan. Dan penyuluhan kali ini melibatkan warga Kelurahan Citamiang dan Tipar,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *