Pekerja Jasa Konstruksi di Sukabumi Harus Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Ismel Syarif saat mengumumkan doorpirze dalam kegiatan rapat monitoring dan evaluasi tenaga kerja bidang jasa konstruksi di Hotel Balcony, Selasa (16/7/2019). (foto: Fawzy/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Sukabumi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bidang Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi serta sejumlah unsur pimpinan SKPD Pemkot Sukabumi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata negara dan pemerintah yang hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga kerja. Hal ini selaras dengan tujuan berdirinya bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang menyatakan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi, tapi jaminan sosial untuk para tenaga kerja. Jadi negara, pemerintah, dan kita semua bertanggung jawab dan harus terlibat aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai perwujudan dari UUD 1945,” kata Fahmi dalam kegiatan yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Selasa (16/7/2019).

Fahmi yang juga membuka acara tersebut mengutip sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan. Di mana dia menyinggung bahwa tidak hanya PNS, pekerja swasta atau pekerja formal saja, pekerja informal hingga bukan penerima upah (BPU) pun harus terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya dengar guru nganji dan imam masjid juga harus ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sampai-sampai tukang kebersihan di sekolah juga harus ikut, karena tergolong sebagai pekerja,” ujar Fahmi.

Para tenaga kerja pada kegiatan infrastruktur di Kota Sukabumi yang melalui proses pelelangan pun, kata Fahmi, wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Fahmi pun menegaskan bahwa hal ini harus diawasi oleh pimpinan SKPD agar pihak kepesertaan tenaga kerja tersebut diurus dan dibayar di awal masa kontrak, bukan di akhir ketika akan dilakukan proses klaim.

“Saya juga ingin mengatakan, Tolong bapak dan ibu pimpinan SKPD yang mana dalam satuan kerjanya ada tenaga non PNS agar segera didaftarkan ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“KIta tidak ingin dapat musibah, tapi jikalau Allah SWT berkehendak musibah itu ada, setidaknya Alhamdulillah kita mendapatkan kemudahan secara finansial dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Fahmi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Ismel Syarif mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja PNS dan formal saja, akan tetapi semua golongan wajib jadi peserta.

“Seperti tukang ojek, pedagang cilok, penjual seblak, petani dan lainnya. Itu harus jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini amanah negara untuk memastikan semua masyarakat di Indonesia terjamin masa kerja dan hari tuanya nanti,” kata Emir.

Membahas pokok permasalahan dalam kegiatan monev ini, Emir mengimbau agar para pekerja bidang jasa konstruksi di lingkungan dalam proses pelelangan di Kota Sukabumi harus diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya itu harus, karena itu merupakan hak para tenaga kerja. Kan anggarannya jelas ada,” ujar Emir.

Di lain hal, Emir melaporkan bahwa tahun 2019 ini ada sekira 400 orang ahli waris yang mendapatkan penisunan bulanan. Untuk jumlah dana yang telah tercairkan hingga akhir Juni 2019 mencapai Rp 100 miliar.

“Di perkirakan akhir tahun ini dana yang akan dicarikan bisa mencapai Rp 300 miliar,” tandasnya.

(adv/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *