BNNK: Tak Lulus Tes Narkoba, Calon Kades Pasti Dicoret

BIMTEK: Panitia Pilkades saat diberikan pembekalan dalam acara Bimtek, belum lama ini.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini akan digelar secara serentak. Regulasi pelaksanaannya pun telah ditentukan. Bagi bakal calon yang tidak lulus saat tes narkoba, maka dipastikan akan didiskualifikasi dari pencalonan. “Aturannya sudah jelas, bagi bakal calon yang tidak lulus tes narkoba, pasti akan didiskualifikasi oleh panitia,” ujar Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Menurut Yus Dansial, tes narkoba ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus ditempuh seluruh bakal calon Kades. Sesuai dengan aturan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi ditunjuk sebagai pelaksananya bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah. “Pelaksanaanya secara bertahap di Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi atau Palabuhanratu,” imbuhnya.
Danial menjelaskan, tes narkoba ini sebagai upaya antisipasi pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan nantinya di lingkungan pemerintahan tingkat desa. Karena tidak menutup kemungkinan, peredaran narkoba ini akan merambah kesemua elemen. “Ini bagian dari upaya preventif kami dalam mencegah peredaran narkoba. Semua harus dideteksi secara dini,” terangnya.
Ia berharap, semua masyarakat khususnya yang akan mencalonkan diri sebagai Kades di Kabupaten Sukabumi terbebas dari barang haram tersebut. “Karena selain merugikan diri sendiri, juga bisa bisa diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana mengatakan, tes narkoba ini tidak hanya berlaku pada periode tahun ini, pada periode sebelumnya tes narkoba juga wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. “Tidak hanya dalam pencalonan Kades saja, pencalonan BPD pun sama. Tes narkoba ini wajib diikuti oleh seluruh calon,” timpalnya.
Mantan Kadishub Kabupaten Sukabumi ini menjelaskan, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tes narkoba ini, akan dibebankan pada alokasi anggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Semua biaya ditanggung. Seperti diketahui, untuk anggaran Pilkades ini Pemda sudah mengalokasikan anggaran Rp19,2 miliar. Salah satu kegiatannya ini, tes narkoba,” jelasnya.
Thendy pun menegaskan, semua persyaratan dan tahapan yang ditentukan pemerintah harus dipenuhi oleh seluruh calon Kades. Bila ada satu poin saja yang tidak lulus, maka dipastikan yang bersangkutan akan dicoret dari pencalonan. “Tes narkoba ini bagian dari serangkaian perhelatan Pilkades. Ada persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi para calon. Bila ada satu poin saja yang tidak lulus, maka dipastikan yang bersangkutan tidak lulus atau gugur,” tandasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *