Detik-detik ODGJ Dilepas, Sebelumnya Dipasung karena Ngamuk

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cara penanganan dan pengobatan terhadap orang dengan gangguan
kejiwaan (ODGJ).

Kerap kali, masyarakat mengambil ’jalan pintas’ dengan melakukan pemasungan terhadap ODGJ tersebut.

Bacaan Lainnya

Berbagai alasan pun dikemukakan. Seperti sering mengamuk tanpa sebab sampai melukai orang lain, ketiadaan biaya, hingga menanggung rasa malu lantaran memiliki keluarga yang menderita gangguan kejiwaan.

Namun sejatinya, pemasungan bukan solusi. Sebaliknya, hal itu makin membuat penyakit yang diderita ODGJ makin kronis.

Kini, belenggu balok di kedua kaki warga Kampung Tipar RT 02/01, Desa Naringgul, Kecamatan Naringgul yang awalnya kerap berhalusinasi itu dilepas oleh petugas dan dari Yayasan Istana KSJ, Minggu (14/7) kemarin.

Dalam proses pembebasan Tarsiman, tim relawan dan petugas ditemani puskesmas dan muspika setempat.

Selanjutnya, Tarsiman akan dibawa untuk menjalani pengobatan secara gratis sampai dinyatakan sembuh dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Yani Handayani (45), salah seorang keluarga Tarsiman kepada Radar Cianjur (Pojokjabar.com group) menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Isatana KSJ yang sudah membantu dan memberikan pengobatan gratis kepada keluarganya yang menderita ODGJ.

”Semoga kebaikan bapak-bapak dibalas oleh Allah SWT. Kami mewakili keluarga juga sangat berharap agar saudara kami bisa sembuh dan kembali normal seperti biasa setelahnya menjalani perawatan dari Yayasan Isatana KSJ,” tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Plt Camat Naringgul, IjuhSugandi. Pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat para petugas dan tim relawan yang akhirnya bisa membebaskan salah satu warganya yang menderita ODGJ dari pasungan.

”Mewakili masyarakat Naringgul, mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Mudah mudahan dengan adanya kejadian ini, ke depanya tidak ada lagi warga yang menderita ODGJ yang dipasung oleh keluarganya,” harapnya.

Ketua Yayasan Isatana KSJ, Nurhamid mengatakan, pembebasan terhadap Tarsiman itu dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari media dan petugas Puskesmas Naringgul.

Karena itu, pihaknya langsung bertindak dan melepas belenggu pasung di kaki Tarsiman.

Nurhamid menegaskan, pemasungan terhadap ODGJ sama sekali tidak akan memberikan dampak positif kepada pasien. Sebaliknya, malah bisa membuat gangguan kejiwaan seseorang makin akut dan sulit untuk disembuhkan.

Di sisi lain, bagi keluarga yang memasung ODGJ, tegasnya, sejatinya bisa dijerat dengan hukum pidana.

Sanksi tersebut, berlaku bukan hanya kepada orang yang memasung ODGJ, tapi juga kepada orang yang menyaksikan dan mengetahui adanya pemasungan terhadap ODGJ.

”Karena sudah ada undang-undang kesehatan jiwa, yang melindungi ODGJ dan penyandang disabilitas. Itu sudah diketuk palu oleh DPR RI dan sah sudah menjadi undang-undang,” tegasnya.

Nurhamid melanjutkan, masyarakat juga jangan mengembangkan anggapan salah, bahwa penderita gangguan kejiwaan atau skizofrenia itu disebabkan karena guna-guna atau teluh/santet.

”Gangguan kejiwaan ini murni benar-benar penyakit organik organ tubuh yang namanya otak. Itu dikarenakan adanya ketidakseimbangan mirotrasmiter,” jelasnya.

Saat ini, sambungnya, pasien ODGJ dari Cianjur Selatan yang sudah dibebaskan dari pasungan oleh pihaknya dan tengah menjalani pengobatan, serta penanganan medis berjumlah lebih dari 20 orang dan dinyatakan sudah sembuh.

Jika dirata-rata, ungkapnya, pasien ODGJ di Cianjur Selatan diderita oleh mereka yang berasal dari keluarga menengah ke bawah.

Kendati demikian, berdasarkan catatan, ada juga pasien ODGJ yang berasal dari keluarga mampu.

”Adapun untuk target kesembuhannya atau otaknya bisa pulih normal kembali tidak bisa diprediksi. Namun pada umumnya sebulan juga sudah bisa sembuh. Malah ada juga yang cuma dua minggu,” pungkasnya.

(**/RC/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *