Fikri Doyan Maksiat, Nama Baik Keluarga Jadi Rusak

ilustrasi

HULU SUNGAI UTARA, RADARSUKABUMI.com – Kebiasaan Fikri Rizal Januardi mengonsumsi sabu-sabu membuatnya harus menghuni hotel prodeo.

Dia ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (8/7).

Bacaan Lainnya

Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 0,21 gram.

Kasat Res Narkoba Iptu Taufik Suhardiman menjelaskan, Fikri sempat mengetahui kedatangan pihak berwajib.

Setelah itu Fikri sempat membuang barang bukti berupa sebuah kotak rokok warna merah.

Setelah dicek petugas, di dalam kotak rokok itu ada satu paket sabu-sabu dengan dengan berat bersih mencapai 0,06 gram.

Petugas lantas menggelandang pria 28 tahun tersebut ke markas Polres HSU.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Satres Narkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Taufik, Selasa (9/7).

(mar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *