Cara AL Pengin Punya TV Ini Jangan Ditiru Ya

Ilustrasi borgol. Foto: AFP

RADARSUKABUMI.com – Pria berinisial AL membobol sebuah toko yang ada di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kaltara, karena sudah ngebet pengin punya televisi.

Aksinya terungkap. Kamis (4/7) lalu, AL diamankan oleh personel unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di rumahnya di kawasan Sebengkok AL, Kelurahan Sebengkok, sekitar pukul 04.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan, AL sendiri sempat menjadi buronan polisi setelah dilaporkan oleh pemilik toko ke Polres Tarakan.

Dalam laporannya, korban mengakui kehilangan sebuah TV 43 inch. “Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan,” bebernya.

Dari penyelidikan, polisi mendapati pelaku aksi pencurian itu adalah AL. Polisi lantas mendatangi rumah AL. Pelaku yang berada di dalam rumah tak berkutik saat dikepung polisi. Saat diamankan, TV yang dicuri oleh pelaku juga turut disita.

“Pelaku ini beralasan ingin memiliki TV dan tidak untuk ia jual. Ia pun kemudian nekat membobol sebuah toko,” tutur Dien.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan sebuah besi untuk bisa membobol pintu dari toko tersebut. Besi yang digunakan pelaku pun juga diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi kini masih terus melakukan pengembangan. Sebab diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. “Kami menduga masih ada yang lain. Pelaku ini kami curigai sering mencuri barang elektronik,” imbuh pria yang berpangkat balok satu ini.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian sejak 6 bulan belakangan ini. Hanya saja, untuk perkara lain masih didalami polisi. Dilihat dari modusnya, polisi mencurigai AL sering beraksi dengan cara membobol pintu atau jendela rumah dan toko korbannya.

Pelaku juga tergolong sangat lihai dalam beraksi. Lantaran sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pemantauan keadaan dulu terhadap toko maupun rumah korban.

“Pelaku ini singel player. Dia bisa memantau tempat dia akan beraksi selama dua pecan dulu. Karena perbuatannya, maka pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara,” jelas Dien.

(zar/ash/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *