Sekolah Terbukti Jual Beli Kursi Ditindak

TEGAS: Mendikbud Muhadjir Effendy akan mengevaluasi sistem zonasi untuk PPDB tahun depan.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy minta sekolah yang melakukan jual beli kursi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, agar ditindak tegas.

Hal tersebut menanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menemukan dugaan jual beli kursi di jenjang SMA Negeri yang paling diminati siswa di daerah Tangerang Selatan pada PPDB 2019.

Bacaan Lainnya

“Pokoknya harus ditindak tegas. Kalau itu pidana, biarkan diselesaikan oleh daerah. Yang penting ada penegakan secara hukum. Kalo pidana, itu ada Undang-undang (UU)-nya , penegakan disiplin. Tergantung kita lihat kasusnya,” ujar Muhadjir Effendy saat di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dirinya pun mengaku, selama ini banyak yang melakukan praktik jual beli jatah penerimaan siswa di sekolah tertentu. Kemudian pejabat-pejabat negara yang menitipkan anaknya agar dapat dimasukkan ke sekolah tersebut, padahal statusnya sudah ditutup.

“Tapi kemudian dibuka lagi untuk kelas baru. Udahlah, dan itu harus kita ubah. Pokoknya selama kecurangan itu dibiarkan tumbuh di sektor pendidikan, jangan berharap Indonesia maju. Maka tugas saya pertama perangi itu,” tuturnya.

Muhadjir pun menjelaskan, di tempat kelahirannya di Malang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya karena jual beli kursi sekolah.
“Apa itu kita biarkan? Saya rasa kita sepakat jika kita ingin merubah Indonesia dengan jujur dan baik pendidikan harus dikedepankan,” pungkasnya.

 

(yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *