Divonis 3 Tahun, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

Habib Bahar bin Smith cium bendera merah putih usai divonis

BANDUNG – Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa (9/7).

Majelis Hakim Ketua Edison Muhamad menyatakan Habib Bahar terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu,” jelas Edison di ruang sidang di aula gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).

Hakim menjelaskan bahwa yang memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum, perbuatannya menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Menanggapi putusan ersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

“Nanti kita pikir-pikir dulu,” jelas kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota usai persidangan.

Di ruang sidang sendiri, Habib Bahar menyalami hakim dan JPU usai pembacaan vonis.

Bahkan Habib Bahar, mencium bendera merah putih yang berada di samping meja hakim.

Situasi di luar ruang sidang sendiri diwarnai bacaan shalawat atas putusan terhadap Habib Bahar tersebut.
(rif/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *