Kota Sukabumi Terima 30 persen Dana Bagi Hasil PKB

Provinsi Jabar melakukan penilaian wilayah anugerah (PKB) untuk kategori kader penggerak taat pajak, kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota se wilayah Bogor tahun 2019 di salah satu Hotel di Kota Sukabumi,kemarin. Foto:Ikbal/radarsukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi setiap tahunnya menerima sebesar 30 persen bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor ( PKB) dari Provinsi Jawa Barat. Hasil itu berdasarkan dari pendapatan panjak kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kota Sukabumi.

Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada mengakui kalau jika bagi hasil dari PKB sangat dibutuhkan oleh Kota Sukabumi, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi sangat terbatas. “Bagi hasil itu ada dari pusat dan provinsi. Jadi pajak kendaraan bermotor ini tidak langsung diterima oleh pemkot , Tapi ke Provinsi dulu. Lalu nanti 30 persen Kota Sukabumi dan 70 persen Provinsi,” ujar Dida usai acara Penilaian wilayah anugerah (PKB) untuk kategori kader penggerak taat pajak, kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota se wilayah Bogor tahun 2019. Disalah satu Hotel Kawasan Bhayangkara Kota Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Dida menjelaskan, dana dari bagi hasil sebesar 30 persen itu tentunya digunakan untuk pembangunan di Kota Sukabumi. Diantaranya, infrastuktur jalan, PJU dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelayanan. “Kita tidak mempersoalkan juaranya, tapi potensi pajaknya bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Karena itu kata Dida pihak pemerintah terus mendorong agar potensi-potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi terus meningkat. Serta kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) bisa bayar pajak. “ Kendaraan bermotor itu pertumbuhannya hampir 100 ribu pertahun, tapi kesadaran bayar pajaknya kurang, setahun sampai dua tahun mereka taat tapi selebihnya biasanya lengah. Untuk itu kami menggiring kendraan yang tidak melakukan daftar ulang itu kita gali supaya masuk ke pendapatan ke provinsi dan bagi hasilnya masuk juga ke kota sukabumi,” bebernya.

Sementara itu,Wakil walikota Sukabimi, Andri Hamami mengatakan Kota Sukabumi kembali dinilai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam anugerah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam penilaian ini, 7 daerah baik kota dan kabupaten di Jawa Barat se wilayah bogor masuk dalam penilaian. Diantaranya, Depok, kota dan kabupaten sukabumi, kota dan kabupaten bogor, Cianjur dan Cinere. “Alhamdulillah tahun ini Kota Sukabumi juga masuk dalam penilaian bersama Kecamatan gunungpuyuh dan satu penelur atau kader penggerak taat pajak,”ujar Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, kemarin.

Andri juga mengatakan, dengan masuknya penilaian mudah-mudahan memacu masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya. Apalagi kata Andri, bagi hasil dari PKB sangat membantu untuk pembangunan di Kota Sukabumi.”Kota Sukabumi kebagian 30 persen dari bagi hasil PKB,”ujar Andri.

Untuk itu, peningkatan kerjasama harus terus ditingkatkan, serta melakukan terobosan baru agar masyarakat pro aktif dalam memebayar pajak kendaraanya.”Seperti inovasi S-mart yang dimiliki oleh masyarakat karena 70 persen dikelola oleh koperasi sehingga akan mudah dalam pembayarannya, “pungkasnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *