Satgas Zonasi Pendidikan untuk Bantu Pemda

DIAWASI: Sejumlah orang tua murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan. Dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Metode ini menggunakan radius terdekat. Dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Sebelumnya, Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, pembentukan satgas bertujuan membantu pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda. “Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai. Dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai.

Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi,” ujar Didik.

Menurut Didik, zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda. Yakni Dinas Pendidikan dan SK Gubernur. “Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur. Dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Peraturan Menteri, termasuk peran sekolah swasta,” pungkasnya.

(dai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *