Maling Rp1,2 Miliar di Sukabumi Akhirnya Meninggal Dunia

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro bersama tersangka pencurian pencah kaca. (foto: Wahyu/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Rabu (3/7/2019) kemarin berhasil digagalkan. Uang sebesar Rp 1,195 miliar yang tersimpan dalam tas adalah sasaran para tersangka yang masihg-masing berinisial L dan C.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, salah seorang tersangka berinisial L akhirnya meninggal dunia. Diduga akibat luka usai dimassa oleh masyarakat yang menggagalkan aksi mereka.

Bacaan Lainnya

“Satu orang dalam proses pengembangan mengeluh sakit, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (4/7/2019).

Adapun kronologis terjadinya aksi pencurian ini, kata Susatyo, dilakukan dengan sangat terencana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, komplotan pencuri ini ternyata berjumlah 4 orang yang memang mengincar nasabah bank BCA yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

“Ada 4 orang pelaku. Dua orang masuk ke dalam bank, dua lainnya menunggu di luar. Setelah mendapat target, 2 orang yang di dalam yang masih DPO menelpon, menginformasikan 2 orang yang di luar bahwa korban membawa tas warna biru, pakai mobil APV warna merah marun dengan membawa uang dalam jumlah besar,” papar Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, dua tersangka di luar yang berinisial L dan C mengikuti korban yang diketahui bernama Lukman. Sesampainya di TKP, Jalan Ahmad Yani, pelaku lalu memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisikan uang miliaran rupiah tersebut.

“Jadi ketika pulang dari bank, korban ingin beli mesin diesel di Jalan Ahmad Yani. Pelaku datang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang di tas,” kata Susatyo.

Aksi kedua maling yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nopol B 4956 BNU dipergoki oleh masyarakat. Pelaku mencoba kabur namun dikacaukan oleh lalu lintas yang saat itu sedang macet dan ramai oleh kendaraan.

“Lalu dua orang masyarakat dengan beraninya yang melihat kejadian tersebut mengejar pelaku. Karena situasi lalu lintas saat itu macet. Dua masyarakat itu menabrakkan kendaraannya ke pelaku. Lalu pelaku terjatuh dan dimassa oleh masyarakat,” papar Susatyo.

Kapolresta menambahkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, sindikat pencuri pecah kaca mobil ini telah melakukan perbuatan terlarangnya sebanyak tiga kali. Pertama di wilayah Baros, kedua pada tanggal 8 Februari 2019 di Jalan Suryakencana dan aksi ketiga, yakni pada tanggal 3 Juli 2019 di Jalan Ahmad Yani.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *