KPU: Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Intruksi

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menunda penetapan caleg terpilih DPRD setempat. Penundaan tersebut sambil menunggu intruksi KPU RI. “Kemarin sempat mau penetapan calon terpilih. Namun ada perintah dari KPU provinsi untuk menunggu surat dari atas (KPU RI),” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman Rabu (3/7).

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sukabumi terus menunggu hingga ada intruksi. Terutama dari KPU RI untuk menetapkan caleg terpilih di Kabupaten Sukabumi. “Ya, kita nunggu instruksi saja dari KPU RI,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di Kabupaten Sukabumi sendiri tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari partai politik. Hal itu berkaitan PHPU, khususnya di tingkat DPRD Kabupaten Sukabumi. “Kita tidak ada gugatan,” ungkapnya. Di Kabupaten Sukabumi sendiri terdapat 50 kursi DPRD yang harus diisi. Kursi DPRD tersebut mewaliki enam dapil se-Kabupaten Sukabumi. “Ya di kita (Kabupaten Sukabumi) ada 50 kursi yang mewakili enam dapil se Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(aga/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *