Tok! Dua Kades Dibui 4,5 Tahun, Menyelewengkan Dana Desa

Sementara terdakwa Enung Nuryadi, ia divonis 4 tahun 6 bulan dan diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 636 juta. Jika terdakwa tak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana selama dua tahun. “Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” tandasnya.

Jika diakumulasikan, total kerugian negara akibat ulah kedua oknum Kades itu kurang lebih Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya yang sesuai dengan tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. “Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” cetusnya.

Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara. “Kedua oknum kades ini secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *