Tok! Dua Kades Dibui 4,5 Tahun, Menyelewengkan Dana Desa

SUKABUMI – Pengadilan Negeri Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya memvonis dua oknum Kepala Desa (Kades) yang menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keduanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, kedua oknum Kades itu ialah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Yosep Lesmana dan Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Mereka divonis bersalah dalam menggunakan dana desa sehingga harus dihukum penjara dengan kurungan 4,5 tahun dan denda.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang mengatakan, terdakwa atas nama Yosef Lesmana, selain divonis 4 tahun 6 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis ini sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019 kemarin.

“YL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Da’wan kepada wartawan, Rabu (19/6).

Lanjut Da’wan, jika terdakwa YL tidak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ulasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *