Kasus Ayah Cabul di Sukabumi, Netizen: Hukuman Kebiri!

AA ayah yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 8 tahun. (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Masyarakat Sukabumi tampaknya masih geram atas ulah A (48), seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya, Mawar (nama samaran, 8) di Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan sangat nista itu dilakukan sebanyak tiga kali oleh warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi itu.

Netizen Sukabumi pun bereaksi keras atas ulah bejat pelaku kepada putri kandungnya itu. Dari berbagai komentar yang ada, banyak netizen yang menyuarakan hukuman khusus kepada pelaku pencabulan seperti ini, yaitu kebiri.

Bacaan Lainnya

“Sangat jahanam. Harus dikebiri,” tulis akun Djeneli Smi di grup RADAR SUKABUMI.

“Kebiri,” kata akun Haryadie Roedi pula.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Abak junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman pidada 20 tahun penjara.

“Ya pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun,” tegas dia.

Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan pihaknya. Pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.

“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (13/6/2019).

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *