Istri Jadi TKW, Pria di Sukabumi Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung

AA ayah yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 8 tahun. (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – A, pria berusia 48 tahun ini sudah pasti bukanlah ayah yang baik bagi anaknya. Bagaimana tidak, warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi itu tega-teganya memperkosa Mawar (nama samaran), anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, perbuatan sangat berdosa itu dilakukannya lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu.

Bacaan Lainnya

“Istri tersangka saat ini menjadi TKW, jadi motifnya karena dorongan hawa nafsu,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (13/6/2019).

Kapolres mengatakan, pencabulan A kepada Mawar dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Simagalih, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka melakukan perbuatannya saat korban tidur. Langsung membuka celana dalam korban dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” jelas Susatyo.

Kasus ini pun sedang dalam penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus,” pungkas Susatyo.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *