Limbah PT PRFI Disoal Warga

PARUNGKUDA, RADARSUKABUMI.com — Warga Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, menyoalkan perusahaan PT Promed Rahardjo Farmasi Industri (PRFI) yang diduga membuang limbahnya ke Sungai Cicatih.

Karena akibatnya saat ini, bau menyengat mulai mengganggu pernafasan warga dan dikhawatirkan kelestarian sungai pun terancam rusak.

Bacaan Lainnya

Sekjen DPC Peduli Lingkungan Jawa Barat (Palawija) Kabupaten Sukabumi sekaligus warga Kampung Suweng, Teddy Permanadinata mengatakan, warga mulai mencium bau menyengat yang diduga berasal dari cairan limbah itu sejak beberapa hari lalu.

Limbah cair yang dibuang ke sungai oleh pihak perusahaan dikhawatirkan mengandung kimia dan dapat membahayakan bagi lingkungan.

“Selain menimbulkan bau tak sedap, kami juga khawatir nantinya limbah yang dibuang perusahaan ke sungai ini mengandung bahan kimia yang bisa mengancam kelestarian lingkungan,” kata Teddy kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/6).

Sejauh ini, lanjut Teddy, warga sudah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Bahkan Pemerintah Kecamatan Parungkuda sudah meninjau lokasi.

“Pada Rabu kemarin, Pak Camat sudah meninjau langsung ke lokasi dan katanya akan menindak lanjutinya,” imbuhnya.

Teddy meminta, pemerintah khsusunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dapat segera turun tangan menyikapi persoalan ini.

“Kami meminta agar DLH segera meninjau lokasi dan memastikan limbah ini berbahaya atau tidak untuk lingkungan. Kami meminta agar saluran pipa perusahaan untuk pembuangan limbah ke sungai ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Amir Hamzah membenarkan sudah meninjau llokasi bersama warga. Memang menurutnya terdapat pipa atau saluran yang melintasi pemukiman warga ke Sungai Cicatih.

“Saya sudah berkoordinasi dengan DLH untuk bersama-sama turun ke lapangan dan meninjau pembungan limbah tersebut. Apakah itu membahayakan atau tidaknya bagi lingkungan,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan(P2KL) DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting berjanji akan segera meninjau ke lokasi.

Namun sepengetahuannya, perusahaan yang memproduksi obat itu sudah menempuh prosudur seperti yang tertuang dalam peraturan.

“Meski begitu, kami akan tetap mengeceknya langsung. Dalam waktu seceparnya,” timpalnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, sambung dia, DLH tentunya akan menindak perusahaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang pastinya kita lihat saja nanti. Apakah perusahaan ini melanggar aturan atau tidak. Jika memang ada kesalahan, maka kami akan menyarankannya untuk segera diperbaiki,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, pihak perusahaan belum bisa dihubungi.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *