Pakar: Keputusan MK Sudah Bisa Ditebak

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Dua pakar hukum tata negara kondang Mahfud MD dan Refly Harun menduga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya putusan terkait sengketa Pilpres 2019 (BPN Prabowo – Sandi vs KPU).

Menurut mereka, majunya jadwal pengumuman putusan dari 28 Juni ke 27 Juni menjadi petunjuk bahwa hakim MK sudah siap dengan putusan.

Bacaan Lainnya

Refly menduga, putusan MK sebenarnya sudah keluar sejak sidang tertutup pada Senin (24/6) kemarin. Namun, putusan masih ditutup rapat- rapat.

“Mereka memajukan pembacaan putusan sehari lebih cepat. Artinya putusan sudah done,” ujar pakar hukum tata negara itu seperti dikutip dari RMOL (grup koran ini).

Pria kelahiran Palembang berusia 49 tahun itu memaparkan analisis soal putusan. Menurut dia, ada beberapa panduan untuk menebak putusan MK.

Di antaranya, dalil yang diajukan pemohon. Misalnya, pemohon mendalilkan program pemerintah untuk kemenangan Jokowi-Ma’ruf.

“Terbukti atau tidak? TSM (terstruktur, sistematis dan massif) atau tidak? Ada pengaruhnya terhadap suara?” katanya.

Kemudian, lemahnya bukti dan saksi yang dihadirkan 02.

Baik dalam dalil kecurangan yang bisa memengaruhi suara maupun dalam kecurangan TSM.

“Prediksi saya, permohonan ditolak. Memang tidak mudah membuktikan sebuah dalil yang besar hitung-hitungan dan kecurangan yang memengaruhi perolehan suara, apalagi TSM dalam sidang di MK,” tutur Refly.

Prof Mahfud menyatakan hal sama. Dia yakin, para hakim sudah menyepakati pokok perkara.

“Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakin, sudah selesai. Artinya, dua hari ke depan, majelis tidak akan lagi memperdebatkan soal substansinya ditolak apa dikabulkan. Karena sudah disepakati. Hanya tinggal menyisir narasinya,” terangnya.

Apakah permohonan Prabowo akan diterima atau ditolak? Mahfud tidak menjawab secara pasti. Dia hanya memberikan gambaran.

Kata dia, di persidangan, dalil yang dibuat pemohon tidak ada yang bisa dibuktikan.

Baik kecurangan TSM maupun angka.

Misalnya soal dalil pemohon yang menyebut Prabowo-Sandi memperoleh 52 persen dan Jokowi-Ma’ruf 48 persen.

“Itu tidak bisa dibuktikan sama sekali. Buktinya apa? Jadi, kuantitatif selesai. Sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan soal angka,” ungkapnya.

(bcg/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *