Geopark Rajamandala Butuh “Uang” Pemprov

Geopark Rajamandala

POJOKJABAR.com, BANDUNG – Potensi tinggi menjadi destinasi wisata unggulan di Jawa Barat dimiliki obyek wisata Geopark Rajamandala di Kecamatan Cipatat dan Saguling Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sayangnya, meski sudah ditetapkan dalam pengembangan kawasan geopark di Jawa barat, sumbangsih Pemerintah Provinsi (Pemprov) terbilang masih kurang ketimbang Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat Sri Dustirawati menerangkan, geopark Rajamandala menjadi salah satu wilayah yang telah masuk dalam geopark pengembangan oleh Pemprov Jabar.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerjasama pengembangan kawasan geopark di Jabar bersama empat geopark lain melibatkan Pemprov Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran pada 13 November 2018.

“Saya berharap Geopark Rajamandala dibantu pengembangan wisatanya oleh Pemprov Jabar, seperti Geopark Ciletuh Sukabumi yang sudah dibantu,” kata Sri Dustirawati di Ngamprah, Rabu (26/6).

Diungkapkannya, Geopark Rajamandala meliputi kawasan Stone Garden, Guha Pawon, Tebing Hawu, Tebing 125, Pabeasan, Sanghyang Heuleut, Sanghyang Tikoro, Sanghyang Poek, Sanghyang Kenit, dan Cikahuripan.

Kawasan ini memiliki daya tarik wisata yang potensial menarik wisatawan domestik dan mancanegara karena bernilai sejarah dan edukasi.

“Selama ini pengelolaan sejumlah kawasan Geoprak Rajamandala berada di tangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengelola objek wisata. Prinsip kami, masyarakat jangan jadi penonton tapi harus ikut menikmati. Tapi pemerintah tetap menyediakan fasilitas pendukung, seperti pembukaan ataupun perbaikan akses jalan sampai pada promosi” paparnya.

Sri menambahkan, untuk pembukaan ataupun perbaikan akses jalan menuju objek wisata geopark, pemerintah daerah terkendala dari status kepemilikan lahan yang kebanyakan berdiri diatas kawasan BUMN, seperti Indonesia Power, Perhutani dan PTPN.

“Prosesnya harus MoU dulu, Kalau tanah warga, berarti harus dilakukan pembebasan atau kerjasama,” ucapnya.

Ia menargetkan, pascapenandatangan MoU oleh Bupati Aa Umbara Sutisna yang dilaksanakan akhir tahun 2018, Geopark Rajamandala menjadi geopark nasional seperti halnya Ciletuh. Bahkan naik status dalam Unesco Global Geopark.

Konsep asas geopark menurut UNESCO adalah pembangunan ekonomi secara mapan melalui warisan geologi atau geotourism. Tujuan dan sasaran dari Geopark untuk melindungi keragaman Bumi (geodiversity) dan konservasi lingkungan, pendidikan dan ilmu kebumian secara luas.

Menurutnya, pengembangan geopark di suatu daerah akan berdampak langsung kepada manusia yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan. Konsep geopark memperbolehkan masyarakat untuk tetap tinggal di dalam kawasan, untuk menjaga keterkaitan nilai-nilai warisan bumi dengan masyarakat.

“Masyarakat pun dapat berpartisipasi aktif di dalam revitalisasi kawasan secara keseluruhan, artinya kawasan tetap terjaga tetapi juga pemberdayaan masyarakat bangkit,” tandasnya.

(yud/rmol/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *