DPT Ditetapkan Setelah Pemilu Selesai

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com — Kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dinilai buruk.

Bahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa buruknya kerja lembaga pimpinan Arief Budiman berimbas pada demokrasi yang amburadul sejak era reformasi.

Bacaan Lainnya

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menyebutkan satu contoh nyata adalah persoalan daftar pemilih tetap yang baru dimutakhirkan KPU pada 21 Mei lalu.

“DPT saja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan Pemilu,” ujar Lutfi dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/6).

Mirisnya, penyelesaian DPT tersebut justru terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Selain menyoroti kinerja KPU, BPN juga mengingatkan MK bahwa semua proses dan tahapan Pemilu yang tengah disengketakan dilakukan secara terbuka.

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kita juga sudah menyampaikan keyakinan kita, kebenaran yang kita yakini di dalam sebuah persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan,” jelasnya.

Ditegaskan Lutfi, dengan adanya kinerja buruk KPU dan banyaknya kecurangan itu, diharapka MK cermat mengambil keputusan yang akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada pemerintahan.

“Jika disahkan (tak terbukti) kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan,” demikian Lutfi.

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *