Perceraian di Kalangan PNS Kabupaten Sukabumi Menurun Tahun Ini

Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi. (foto: Dendi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa kasus perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan tahun ini.

Dari data sejak Januari sampai Mei 2019 terdapat 18 kasus PNS yang melakukan perceraian. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2018 mencapai 20 kasus perceraian.

Bacaan Lainnya

“Kasus perceraian PNS ini, banyak dilakukan oleh lembaga dari pemda Kabupaten Sukabumi. Seperti guru. Namun, ada jug sebagian dari lembaga Polri,” jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayanti kepada Radar Sukabumi, Jumat (21/6/2019).

Ade menjelaskan, kasus perceraian di lingkungan PNS Kabupaten Sukabumi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya, pertengkaran terus menerus, ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan perselihan akibat media sosial.

“Namun dari semua kategori ini yang paling dominan adalah akibat perselisihan yang berkepanjangan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara perceraian PNS berbeda jika dibandingkan dengan kasus cerai pada umumnya. Sebab, mereka harus memenuhi syarat administratif dari lembaga dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan Izin Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Jika tidak, mereka akan menerima sanksi administratif. Untuk itu, bagi PNS yang akan bercerai harus disertai surat izin dari atasan instansi terkait. Seperti kalau dari PNS guru, mereka harus memiliki surat dari Dinas Pendidikan. Sementara, kalau dari Polri, ia harus meminta surat izinnya dari Polda Jawa Barat,” tandasnya.

Untuk itu, sebelum bercerai Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, telah memberikan waktu selama 6 bulan kepada PNS untuk mendapatkan izin dari atasannya.

“Surat izin dari atasan itu, akan dijadikan sebagai syarat administrasi bagi setiap PNS yang hendak bercerai itu,” paparnya.

Sebelum melakukan perceraian, ujar Ade, terlebih dahulu PNS tersebut, diberikan pembinaan oleh pimpinannya. Hal ini, dimaksudkan agar mereka tidak sampai melakukan perceraian. “Biasa mereka selalu diberikan bimbingan dan konseling bagi pasangan yang akan mengajukan untuk bercerai. Kami dorong pasangan tersebut untuk berubah pikiran agar keputusan bercerai tidak sampai terjadi,” pungkasnya.

(Den/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *