Dasar Pecundang! Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswi Ini Menangis

Pemeriksaan ketiga oknum guru yang memperkosa siswi SMP di Serang, Banten

SERANG, RADARSUKABUMI.com – DD, AP dan ON, kompak menangis usai ditangkap polisi, Selasa (18/6/2019). Ancaman pidana serta sanksi sosial dari masyarakat menyebabkan ketiga oknum guru SMP di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, itu menyesal telah melakukan perkosaan terhadap tiga siswinya.

“Iya (menangis-red). Mereka menyesal, terlebih kami ingatkan mengenai ancaman hukuman pidana anak,” kata kuasa hukum ketiga tersangka, Sri Murtini, kepada Radar Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Bacaan Lainnya

Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya. “Ancaman pidana anak memang seperti itu,” kata Sri.

Ketiga oknum guru itu ditangkap polisi atas laporan ketiga siswinya, DL, LA, dan DO. Ketiga korban mengaku telah dua kali disetubuhi paksa di laboratorium sekolah. Hingga perbuatan bejat itu menyebabkan DO hamil.

Namun, ketiga tersangka mengelak telah memaksa ketiga korban berhubungan intim. Persetubuhan itu lantaran suka sama suka. Bahkan, hubungan terlarang itu telah berulang kali dilakukan.

“Sudah beberapa kali. Bahkan, di dalam rumah (korban-red). Yang terakhir itu di laboratorium (komputer-red),” kata Sri.

Hubungan asmara antara tersangka dan korban itu telah terjadi pada 2018. Sebelum menjalin asmara, ketiga siswi tersebut diyakini telah mengetahui ketiga tersangka telah memiliki istri. Tetapi, ketiga korban tetap bersedia dipacari tersangka. “Dari tahun 2018 sudah ada kedekatan. Mereka pacaran,” beber Sri.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega mengaku enam orang telah diperiksa sebagai saksi. “Saksi kami periksa sudah enam orang. Termasuk kami periksa kepala sekolah,” kata David.

Kepala sekolah tersebut diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan persetubuhan tersebut di lingkungan sekolah.

“Kami ingin mengonfirmasi apakah kepala sekolah mengetahui kejadian tersebut? Karena TKP (tempat kejadian perkara-red) berada di lingkungan sekolah,” ungkap David.

David mengaku, pemeriksaan terhadap saksi dianggap telah cukup. Penyidik telah mendapatkan kronologi kejadian secara sistematis dan bersesuaian.

“Saat ini cukup (pemeriksaan saksi-red), kami tinggal membereskan dokumen. Nanti kami limpahkan tahap satunya ke kejaksaan supaya dikoreksi kembali,” kata David.

(jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *