Belegug! 5 Pria Cabuli Bocah Perempuan, Aksinya Direkam

ilustrasi pencabulan anak

KOTAWARINGIN TIMUR, RADARSUKABUMI.com – Peristiwa pemerkosaan yang dialami bocah usia 13 tahun sebut saja Bunga, diduga dilakukan 5 pria, terjadi di Kuala kuayan, Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalteng, 21 April 2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/6) lalu.

Saat itu, para tersangka merekam tindakan tak bermoral itu, lantas beredar hingga viral .

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim Mohammad Rommel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyebaran video pemerkosan yang direkam para tersangka itu.

“Atas rekaman video tersebut, kami lakukan penindakan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Pemerkosaan ini terjadi pada 21 April 2019. Tapi baru dilaporkan pada 15 Juni 2019 lalu. Aksi yang dilakukan para tersangka di pondok kosong di salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu,” kata Mohammad Rommel.

Menurut kapolres, tersangka dalam kasus ini ada 5 orang. Yang terdiri dari satu pria dewasa berusia lebih dari 18 tahun dan 4 tersangka lainnya merupakan orang anak di bawah umur atau masih di bawah 18 tahun.

“Kami mendatangi orangtua korban setelah video ini tersebar atas informasi dan laporan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, aksi bejat ini dilakukan para tersangka dengan perannya masing-masing. Ada yang menyetubuhi, membekap mulut, mencabuli dan ada juga yang bertugas merekam dan membuat video aksi memilukan tersebut. Setelah kejadian tersebut, orangtua korban tidak mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya.

“Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari tersangka ini. Ditambah lagi korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. Saat orang tua melakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu,” jelasnya.

Aksi ini bermula saat korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka.

“Tersangka satunya sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka. Saat itu juga korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada 4 orang tersangka menunggu kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa melawan lima tersangka yang tega dan tak berprikemanusiaan melakukan pemerkosaan tersebut,” bebernya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, menurut kapolres, polisi langsung menangkap 4 tersangka. Sementara satu tersangka lagi masih buron. Namun masih terus diburu polisi.

“Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran video tersebut,” kata AKBP Mohammad Rommel. (rif/ens)

(jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *