Menkumham Tolak Usulan KPK

MENOLAK: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak usulan KPK soal pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan.

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemindahan narapidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurutnya, Lapas Nusakambangan bukan tempat khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

“Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas (maximum) security.

Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan (maximum) security. Jadi, itu persoalannya,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Yasonna menuturkan, narapidana kasus korupsi ditempatkan pada tempat yang high profile. Sedangkan, Lapas Nusakambangan adalah untuk napi kategori high risk.

Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan dikhususkan bagi para pelaku kejahatan kasus pembunuhan, narkoba, dan terorisme.

Para pelaku kejahatan tersebut membutuhkan pengamanan khusus.

“Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana.

Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris,” ucap Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemudian mencontohkan sejumlah lapas yang merupakan maximum security.

Seperti lapas di Aceh, Medan, dan Bali.

“Contoh di Aceh beberapa minggu lalu kami tarik, beberapa orang dari Medan 22 orang, dari Bali beberapa orang, yang ada kejadian. Di Nusakambangan yang salah satu itu dalam rangka menempatkan bandar narkoba dan yang pidana berbahaya,” jelas Yasonna

Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatkan, pihaknya tetap berharap pemerintah mau mempertimbangkan usulan KPK.

Narapidana kasus korupsi, menurut Febri, tetap bisa dipindahkan ke Nusakambangan meskipun tidak di dalam lapas dengan kategori maximum security.

“KPK mengingatkan kembali, terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana, yang dilaksanakan di empat lapis Lapas, mulai dari super maximum security; maximum security; medium hingga minimum security,” ucap Febri.

Atas dasar itu, Febri berharap, Menkumham Yasonna Laoly bisa paham bahwa tidak semua lapas di Nusakambangan masuk dalam kategori super maximum security.

Melainkan ada pula lapas yang masuk kelompok maximum, medium, bahkan minimum security.

“Untuk Lapas kategori super maximum security, di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih.

Sedangkan, Lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning.

Bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori medium yaitu Permisan, dan minimum security yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan,” terang Febri.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *