Kajari: Gunakan Anggaran Sesuai Aturan

BIMTEK: Kejari Cibadak, Alex Sumarna menghadiri Bimtek peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa di Hotel Agusta, Cikukulu kemarin (18/6).

SUKABUMI, RADARSUKLABUMI.com — Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa di Hotel Agusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.

Tujuannya yakni untuk meminimalisir kesalahan dimasing-masing desa.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, dalam kegiatan ini BKAD mengundang aparat penegak hukum sebagai pengisi acara.

Seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Polresta Sukabumi dan Inspektorat.

Selama kegiatan, pada kepala desa ini diingatkan supaya menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua BKAD Kabupaten Sukabumi, Tutang Setiawan mengatakan, 140 kepala desa mengikuti Bimtek peningkatan kapasitas saat ini dan akan diselenggarakan hingga Sabtu (22/6) mendatang.

“Bimtek ini tujuan utamanya ialah mewujudkan pemerintahan desa dan masyarakat yang maju, adil, sejahtra dan profesional. Lepas dari permasalahan,” kata Tutang kepada Radar Sukabumi, kemarin (18/6).

Tuteng mengaku prihatin dengan adanya kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.

Menurutnya, kejadian ini tidak bisa dibiarkan dan aparat penegak hukum harus intens memberikan pembinaan kepada para kepala desa.

“Kami harap, Kejari dan juga aparat kepolisian serta inspektorat bisa memberikan pembinaan kepada desa agar tidak ada lagi desa yang terjerat hukum. Karena tidak dipungkiri, dengan keterbatan Sumber Daya Manusia di desa tentunya perlu ada penyuluhan dan pembinaan yang intensif,” tandasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna menerangkan, para kepala desa ini harus melaksanakan program maupun kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam mengisi kegiatan ini, ia pun menekankan supaya para kepala desa lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan juga menggunakan anggaran.

“Kami ingatkan, selain sanksinya bisa dipenjara, juga yang menyelewengkan anggaran ini akan didenda dan harus mengganti kerugian negara,” ujarnya.

Disinggung soal pemanggilan enam Kades, Alex menegaskan, kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan rencana pemanggilan enam kepala desa dan tidak akan mempengaruhi terhadap profesionalitas kejaksaan.

“Saya hanya sebagai narasumber di sini, tidak ada kaitannya dengan proses hukum itu,” pungkasnya.

(bam/d)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *