Perusahaan Batu Hijau Segera Ditindak

DIDUGA TERCEMAR: Seorang warga saat menunjukan kondisi sungai Cibodas yang diduga tercemar akibat limbah pemotongan batu hijau di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.

CIKEMBAR, RADARSUKABUMI.com – Persoalan perusahaan pemotongan batu hijau yang berada di wilayah Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, yang diduga mencemari sungai Cibodas terus berlanjut.

Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar akan mengumpulkan semua perusahaan batu hijau untuk dimintai keterangan soal pengelolaan limbahnya.

Bacaan Lainnya

Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cikembar, Dading mengatakan, pihaknya pun mengaku kesal dengan sikap perusahaan yang membuang limbah pemotongan batu hijau ke aliran sungai Cibodas.

Terlebih lagi, sungai yang dimanfaatkan beberapa desa di wilayah Kecamatan Cikembar itu airnya berubah warna menjadih putih diduga akibat tercamar oleh limbah perusahaan.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama warga dan pemerintah desa setempat untuk mengetahui kebenarannya. Setelah itu, kami akan lakukan inventarisir mengenai dampak dari pencemaran limbah perusahaan batu hijau itu,” jelas Dading kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/6).

Bila selesai melakukan koordinasi dengan warga dan pemerintah desa setempat, sambung Dading, pemerintah Kecamatan Cikembar akan melayangkan surat pengaduan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

“Kita belum bisa menindak perusahaan itu, makanya kita akan melaporkan terlebih dahulu kepada DLH dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, kita akan melakukan pengecekan bersama petugas Kabupaten Sukabumi. Nah nanti, jika perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar mempersoalkan aktivitas perusahaan batu hijau yang berada di Desa Bojongraharja.

Karena dalam akitivitasnya, beberapa perusahaan batu hijau itu membuang limbahnya ke sungai Cibodas.

Mereka menilai, limbah tersebut mencemari air sungai dan juga lahan pertanian milik warga terganggu.

Seorang tokoh masyarakat di Kampung Cilaksana, RT 2/1, Desa Bojongkembar, Iyus Sujana (53) mengatakan, warga di Kampung Leuwiurug dan Kampung Cilaksana, Desa Bojongkembar sudah beberapa tahun ini mempersoalkan pembuangan limbah batu hijau ke sungai.

“Cairan limbah itu bila kena warga, akan mengalami gatal-gatal.

Karena limbah tersebut selain mengeluarkan cairan putih, juga mengeluarkan pasir dan batu kerikil,” kata Iyus kepada Radar Sukabumi, kemarin (16/6).

Saat ini, warga Desa Bojongkembar juga tidak bisa memanfaatkan air Sungai Cibodas. Lantaran, air sungai tersebut sudah berubah warna akibat perusahaan batu hijau yang membuang limbahnya ke sungai.

“Sekarang sungai Cibodas sudah total tidak bisa digunakan.

Karena airnya dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Kini, air Sungai Cibodas berubah warna menjadi putih. Bahkan jika musim hujan, hampir seluruh lahan pertanian di wilayah tersebut terendam banjir. Karena saluran sungainya mengalami pendangkalan.

“Nah musim kemarau sekarang, area pesawahan menjadi rusak. Banyak yang retak dan sisa-sisa air yang berwarna putih. Bagi tanaman, khususnya padi tentunya kondisi ini tidak baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojongkembar, Suminar membenarkan soal warga Kampung Leuwiurug dan Kampung Cilaksana yang memprotes aktivitas perusahaan batu hijau karena membuang limbahnya ke sungai.

Ia pun berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Bojongraharja untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.

“Warga kami ini terkena dampaknya, sebab perusahaan yang mencemari sungai itu berada di wilayah Desa Bojongraharja. Ya wajar saja bila warga protes,” katanya.

Disinggung nama perusahaan batu hijau yang diduga membuang limbahnya ke sungai, Suminar mengaku tidak mengetahuinya.

Pasalnya, perusahaan itu berada di wilayah Desa Bojongraharja.

“Namun setahu saya memang di wilayah Desa Bojongraharja ini banyak perusahaan batu hijau tidak memiliki penampungan limbah yang layak. Kolam penampungan limbahnya telah dangkal akibat tidak dikeruk. Otomatis, limbah itu bocor dan akhirnya mencemari sungai,” bebernya.

Suminar pun mengaku kesal kepada perusahaan batu hijau yang membuang limbah ke Sungai Cibodas itu.

Padahal, air sungai tersebut sering dimanfaatkan warga. Seperti mencuci pakaian maupun dan mengairi lahan pertanian.

“Kami berharap warga tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh orang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan semua pihak. Persoalan ini akan kita laporkan kepada pemerintah kecamatan agar ditindak sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *