P2TP2A Kabupaten Sukabumi: Hukum Berat Pelaku Cabul

AA ayah yang tega memperkosa putri kandungnya berusia 8 tahun. (foto: Lupi/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi turut mengecam perbuatan cabul AD (48) terhadap anak kandungnya sendiri. Lembaga ini pun meminta, pelaku dihukum seberat-beratnya supaya tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. “Kami turut prihatin dan juga mengutuk keras perbuatan pelaku. Kami berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ketua P2TP2A, Yani Zatnika Marwan kepada Radar Sukabumi, Jumat (14/6/2019).

Sebagai bentuk kepeduliannya pada kasus ini, Yani berjanji akan memberikan pendampingan terhadap korban supaya tidak mengalami trauma berkepanjangan. Pasalnya dengan aksi bejat yang dilakukan sang ayah, yang paling rawan terancam ialah masa depan korban. “Tentu saja, untuk memulihkan semangat dan percaya diri korban, kami akan berikan pendampingan. Kami memikirkan masa depan korban,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Selain pendampingan, isteri orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini pun berjanji akan terus memantau proses hukum pelaku. Ia ingin memastikan, pelaku diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. “Kami akan mengawal kasus ini hingga inkrah di pengadilan. Pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan alasan khilaf, AD (48), ayah empat anak asal Kecamatan Sukabumi, tega melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur, 8 tahun. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan hingga dua kali saat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlelap tidur dalam waktu yang berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukannya kurang lebih dua kali saat korban sedang tertidur. “Setelah medapatkan laporan dari kakak korban, kami langsung melalukan penangkapan dan penyidikan. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan selama dua kali saat anak kandungnya itu tertidur,” terangnya kepada Radar Sukabumi dalam keterangan resminya, Rabu (13/6).

Selain itu, pelaku mengakui melakukan perbuatan kejinya ini berdasarkan nafsu. Bapak anak empat ini, telah ditinggalkan kerja oleh istrinya ke luar negeri delapan bulan ke belakang. Korban sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

“Perbuatan ini terungkap, saat korban menceritakan aksi ayah kandungnya ini kepada kakak korban karena mengalami rasa gatal-gatal pada kemaluannya. Awalnya tidak mengakui, namun setelah didesak akhirnya korban mengaku. Kemudian, kakak korban melaporkannya,” sebutnya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan pakaian korban. Kemudian mendapatkan keterangan dari para saksi serta hasil visum awal yang menunjukkan bahwa keterangan antara korban dan saksi sesuai.

“Dengan keterangan dari terlapor sendiri serta barang bukti dan petunjuk yang ada, maka patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepolisian mengenakan pasal Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengutuk keras perbuatan bejat pelaku. Menurutnya, apa yang telah dilakukan pelaku kepada darah dagingnya itu sangat tidak bisa ditolerir dari sisi sosial, agama maupun hukum.

“Dengan demikian, Komnas PA sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengapreasiasi Polres Sukabumi Kota yang cepat tanggap atas peristiwa ini,” ungkapnya.

Pihaknya pun mendorong kepada Polres Sukabumi Kota agar tidak ragu-ragu dalam menenerapkan atau menegakkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tindakan kejahatan luar biasa.

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum atau JPU nantinya dalam persidangan dapat mengenakan atau menyusun tuntutan hukum secara adil dan maksimal,” ujar Arist.

Arist menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka yang merupakan warga tersebut terancam hukuman pidada 20 tahun penjara. “Ya hukuman penjara 20 tahun,” tegas dia.

Arist juga mendesak jajaran Pemerintahan Daerah Sukabumi baik kota maupun kabupaten khususnya pada Dinas PPPA untuk tak henti-hentinya mensosialisasi dan mengkampanyekan gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

“Caranya melalui gerakan perlindungan anak se-kampung. Gerakan ini diharapkan dapat menggerakan partisipasi masyarakat untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak diwilayah hukum kota dan kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *