Jubir MK: Bagus Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang

SALING MENGHORMATI: Calon Presiden Prabowo saat melakukan penghormatan kepada calon presiden dengan nomor urut 01 Jokowi.

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Sedianya, MK menyelenggarakan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Sidang pendahuluan beragenda pembacaan pokok permohonan dari pihak pemohon.

“Kalau harus datang, sih, tidak. Kan kedua pihak tersebut sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.

Hanya saja, lanjut Fajar, MK bakal bersyukur jika kedua paslon bisa hadir dalam sidang pendahuluan.

Sebab, keduanya bakal bertemu dalam persidangan.

“Namun, kalau hadir ke sidang, alhamdulillah. Kan begitu,” ucap dia.

Lebih lanjut, ucap dia, kehadiran dua paslon dalam persidangan bakal menjadi momentum baik. Kedua paslon bisa saling bersalaman sebelum persidangan dimulai.

“Nanti dilihat, bisa jadi dalam hal ini, kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan semua,” ungkap dia.

Dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo – Sandiaga.

Sementara itu, KPU menjadi pihak termohon dan pasangan Jokowi – Ma’ruf menjadi pihak terkait.

(mg10/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *