Terobos Palang Pintu Kereta Api Sudah Tertutup, Ini Sanksinya

RADARSUKABUMI.com – Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Demikian disebutkan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel,” demikian disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar (Radarsukabumi.com grup), Rabu (12/6).

Bagi masyarakat yang melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebelumnya Noxy mengaku prihatin atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.

Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

“Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi,” tuturnya.

Noxy mengimbau, agar seluruh pengguna jalan mentaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun,” pungkasnya.

(yud/rmol/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *