SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Hukuman penjara selama bertahun-tahun sudah pasti diganjar kepada A (48), warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi lantaran menyetubuhi Mawar (nama samaran, 8) anak kandungnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan pihaknya. Pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya.
“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (13/6/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya. Adapun motif pelaku nekat melakukannya karena dorongan hawa nafsu.
“Istri tersangka saat ini menjadi TKW, jadi motifnya karena dorongan hawa nafsu,” ujar kapolresta.
Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluh pada bagian kewanitaannya terasa gatal dan terdapat benjolan pada Sabtu (8/6/2019) sekira pukul 18.30 WIB kepada kerabat korban. Mawar pun mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh A.
“Dan pelaku sendiri saudara A mengakui perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara menggesek-gesekan kemaluan nya ke kemaluan korban,” ungkapnya.
(izo/rs)