KPU Bawa 272 Boks, Bawaslu 134 Alat Bukti

MENYERAHKAN:Sebanyak 272 boks plastik telah diserahkan KPU dan diserahkan ke MK. Kotak plastik ini berisi dokumen yang dijadikan alat bukti untuk menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan dokumen tertulis dan alat bukti. Itu untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“KPU? telah menyiapkan semua bukti-bukti dan dalil dalam sidang sengketa pilpres 2019. Pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).

Bacaan Lainnya

Jawaban serta dokumen yang dibawa oleh KPU ini masih mengacu kepada permohonan awal Prabowo-Sandi. Belum menyertakan soal permasalahan soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN.

“Ya masih berdasarkan permohonan awal, kami kan belum tahu perbaikan (tim hukum Prabowo-Sandi, red) itu nanti bisa diterima MK atau tidak,” katanya.

Arief juga menambahkan, pihaknya telah meminta 34 dokumen dari seluruh provinsi di Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk melengkapkan data-data guna menghadapi gugatan sengketa Prabowo-Sandi saat sidang mendatang. “Sudah kami siapkan semua. Jadi pada intinya 34 provinsi dokumen dan data sudah siap semua,” tuturnya.

Diketahui, ?sebanyak 272 boks plastik telah diserahkan KPU dan diserahkan ke MK.

Kotak plastik ini berisi dokumen yang dijadikan alat bukti untuk menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.

Boks plastik itu ?berasal dari 34 provinsi. Setiap daerah disiapkan delapan kotak plastik dokumen dan data-data gugatan.

Sementara itu, Ketua B?adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 134 alat bukti dan keterangan setebal 151 halaman ke MK terkait gugatan Pilpres 2019. “Kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman.

Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini,” ujar Abhan di Gedung MK.

Abhan menjelaskan, dokumen 151 halaman itu terdiri dari empat materi.

Pertama hasil pengawasan Pilpres 2019 yang dilakukan Bawaslu dari awal tahapan sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional.

Kemudian, kedua adalah tindak lanjut laporan maupun temuan Bawaslu selama proses tahapan Pemilu 2019. ?Ketiga, adalah soal keterangan atau jawaban-jawaban Bawaslu atas dalil-dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi. Kemudian, untuk keempat terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil yang diajukan Prabowo-Sandi.

“Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu,” ucap Abhan.

Lebih lanjut, Abhan juga menuturkan, sampai saat ini belum menerima salinan perbaikan permohonan yang baru diajukan Prabowo-Sandiaga,

yang salah satunya mengenai jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. “Kami kan belum menerima permohonan ralat ya, kami menerima baru pemohonan yang kemarin,” pungkasnya.

(gw/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *