Kapolda Jabar Soal Sidang MK: Jangan ke Jakarta

SILATURAHMI: Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat berkunjung ke Pondok Pesantren Annidzom Jalan Selabintana, Kampung Panjalu, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kemarin (19/5).

RADARSUKABUMI.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi meminta kepada masyarakat khususnya di bumi Pasundan ini agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah mengimbau seperti yang pak gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja,” kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya imbauan tersebut, kata dia, masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya, daripada ikut mengawal proses persidangan. Menurutnya, MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sampai hari ini kita terus berupaya (mengimbau masyarakat) supaya jangan ada yang ke sana, kita sedang berupaya,” kata dia.

Senada dengan Kapolda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK. Dia menyampaikan, masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk terkait kepastian hukum di MK. Menurut dia negara Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.

“Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusifitas, warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandi besok, Jumat (14/6/2019). Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjut atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat dalam putusan sela.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *