Ayah Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Komnas PA: Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kasus pencabulan seorang ayah berinisial A (48) kepada anak kandungnya Mawar (nama samaran, 8) di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan tokoh nasional. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengutuk keras perbuatan bejat pelaku.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan pelaku kepada darah dagingnya itu sangat tidak bisa ditolerir dari sisi sosial, agama maupun hukum.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mengapreasiasi Polres Sukabumi Kota yang cepat tanggap atas peristiwa ini,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dari kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur kepada Radarsukabumi.com, Kamis (13/6/2019).

Pihaknya pun mendorong kepada Polres Sukabumi Kota agar tidak ragu-ragu dalam menenerapkan atau menegakkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tindakan kejahatan luar biasa.

“Sehingga Jaksa Penuntut Umum atau JPU nantinya dalam persidangan dapat mengenakan atau menyusun tuntutan hukum secara adil dan maksimal,” ujar Arist.

Arist menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Abak junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka yang merupakan warga desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, kabupaten Sukabumi tersebut terancam hukuman pidada 20 tahun penjara.

“Ya hukuman penjara 20 tahun,” tegas dia.

Arist juga mendesak jajaran Pemerintahan Daerah Sukabumi baik kota maupun kabupaten khususnya pada Dinas PPPA untuk tak henti-hentinya mensosialisasi dan mengkampanyekan gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

“Caranya melalui Gerakan Perlindungan Anak se-Kampung. Gerakan ini diharapkan dapat menggerakan partisipasi masyarakat untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak diwilayah hukum kota dan kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *