Waduh, Hori Gadaikan Istrinya Rp 250 Juta

ANEH- Hori (tengah), tersangka pembunuhan dan penggadaian istri diringkus Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur.FOTO:IST

RADARSUKABUMI.com – Setelah setahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah itu pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. ”Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucap Hasran.(dni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *