Sanksi Tak Digubris PNS

Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan nanti untuk efek jera bagi para ASN yang berada di lingkungan Pemda Sukabumi agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama karena bisa berdampak negatif terhadap unit kerja.

“Jelas sanksi ini akan menjadi salah satu kendalam dalam perjalanan karier ASN yang memang bolos tanpa keterangan. Maka, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di waktu yang akan datang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menuturkan, terkait surat edaran Menpan RB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1440 H, memastikan hal tersebut menjadi tanggung jawab pimpinan setiap perangkat daerah untuk melakukan pemantauan dan melaporkan.

“Jelaslah itu nanti pengecekannya menjadi tanggung jawab di pimpinannya masing-masing” tutur saat melakukan sidak di hari pertama masuk kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, kemarin (10/6).

Selain memastikan kehadiran ASN, Marwan juga mengecek ruangan dan memastikan peralatan disetiap ruangan berfungsi dengan baik. “Banyak laporan mengenai kondisi ruang di Setda dimana kenyamanan untuk pelayanan yang nanti kita evaluasi terkait fungsi dan penataan ruangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, dilingkungan Pemkot Sukabumi pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, setidaknya ada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hadir. Namun begitu, para abdi negera yang tidak hadir pada hari pertama kerja ini memiliki alasan tersendiri. Mulai dari cuti bersalin, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting dan izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *