Kehadiran ASN Capai 87,4 Persen

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online melalui https://sidina.menpan.go.id kemarin. Dari sistem itu terekam jumlah pegawai yang masuk, izin, cuti, maupun tanpa keterangan.

Syafruddin menuturkan, ada setidaknya 543 instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Tercatat kehadiran ASN sebesar 87,4 persen.

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut terbilang bagus. Meski, masih ada sebagian kecil yang tidak hadir tanpa keterangan. ”Sebab ada yang ambil cuti, izin sakit, dan melanjutkan studi itu kami anggap dinas,” ujarnya.

Bagi ASN yang membolos tentu mendapat sanksi disiplin maupun teguran langsung dari atasan. Syafruddin menegaskan, meski hanya sanksi ringan, namun, semua teguran dicatat dan disampaikan ke Menteri PAN-RB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Paling lambat 10 Juli.

Catatan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi pegawai tersebut. ”Seringan apapun sanksi teguran akan dicatat.

Itu nanti sebagai evaluasi untuk kenaikan jabatan, tunjangan kinerja, dan penilaian kinerjanya. Tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang,” tegas mantan Wakapolri itu.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri kemarin juga menggelar apel bagi para pegawainya.

Apel yang digelar di halaman kantor kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara itu diikuti nyaris 1.000 pegawai. Dampaknya, halal bihalal usai apel pun berlangsung cukup lama, hampir setengah jam.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, laporan awal yang masuk kepada dia menyebut bahwa tingkat kehadiran apel mencapai lebih dari 90 persen.

Senada dengan MenPAN-RB, Tjahjo juga mengingatkan jajaran pimpinan di lingkungannya untuk mengecek betul kehadiran para ASN. Tidak boleh ada yang bolos kecuali dengan alasan yang memang ditoleransi oleh aturan.

”Bagi yang tidak hadir akan diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekjen,” tegasnya.

Mereka juga diskors selama tiga hari, yang otomatis akan mengurangi tunjangan kinerja yang diterima.

Sanksi tegas diberikan demi kedisiplinan pegawai, sekaligus menjadi contoh bagi jajaran pemda yang notabene di bawah pembinaan kemendagri.

Menurut Tjahjo, setiap regulasi yang akan diterapkan untuk daerah terlebih dahulu diterapkan di lingkungan internal Kemendagri. Misalnya regulasi-regulasi yang sifatnya general seperti kedisiplinan pegawai.

’’Sebelum kita memberikan sanksi kepada daerah, harus memberikan sanksi dulu kepada internal kita,’’ tambahnya.

Rencananya, hari ini Tjahjo akan kembali mengecek tingkat kehadiran para pegawainya. Baik di Merdeka Utara, Kalibata, Pasar Minggu, Cilandak, hingga kantor Badan Nasional pengelola Perbatasan di Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Dengan libur yang cukup panjang, seharusnya sudah ada manajemen waktu pribadi untuk memastikan mereka bisa kembali bekerja di hari yang ditentukan.

Sejumlah pejabat kemarin tidak ketinggalan meninjau kehadiran pegawainya di hari pertama masuk kerja setelah sepekan libur lebaran. Diantaranya adalah Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza.

Hammam menggunakan aplikasi sistem informasi data pegawai (Sidapi) untuk memonitor kehadiran pegawainya. Dia mengatakan mendukung kebijakan Kementerian PAN-RB bahwa seluruh pegawai harus masuk kembali setelah libur lebaran.

Dia bersyukur karena pegawainya disiplin masuk kerja. Dia mengatakan BPPT akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja di seluruh satuan kerja.

Termasuk menerapkan aspek digitalisasi secara besar-besaran. Dia mengatakan seluruh pegawai BPPT harus berkomitmen menghadirkan teknologi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pantauan serupa juga dilakukan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir. Secara khusus dia menugaskan Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim untuk memantau kehadiran pegawainya.

Dia mengatakan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi surat peringatan (SP) 1 bagi pegawai yang bolos setelah libur lebaran.

Nasir mengatakan pemantauan akan dilakukan dalam tiga hari pertama setelah libur lebaran. Dia mengatakan pemberian sanksi administrasi berupa SP 1 sudah cukup sebagai warning bagi para pegawai Kemenristekdikti untu menjaga kedisiplinannya.

(han/wan/byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *