Silahkan Dipilih, Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan 2019

KPR ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Jika Anda adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah, berikut syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengatakan, cara maupun syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 sangat mudah.

Bacaan Lainnya

Hal pertama yang perlu dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendatangi developer perumahan.

Kepada developer, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menanyakan apakah melayani kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bisa, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi syarat kredit rumah sesuai ketentuan developer perumahan tersebut.

Setelah syarat lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek keaktifan peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan kepesertaan untuk mendapatkan KPR dengan biaya lebih murah.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis pilihan KPR BPJS Ketenagakerjaan.

• Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Cermati Syarat Mencairkan JHT

Kedua pilihan itu, yakni:

1. KPR subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah.

2. KPR nonsubsidi untuk kelompok di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Berikut, syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

2. Tertib administrasi kepesertaan.

3. Iuran aktif.

4. Telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Belum memiliki rumah sendiri.

6. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

• Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal selama satu tahun, bisa langsung mendatangi bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan KPR.

Tentu saja, peserta harus turut membawa syarat, antara lain:

1. Kartu identitas peserta BPJSTK

2. KTP

3. Formulir pengajuan

4. Keterangan penghasilan

5. Syarat lain yang bisa berbeda di tiap bank.

Menurut Zainal Abidin, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan melewati proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengonfirmasi permohonan pinjaman kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terverifikasi dan dinyatakan masuk kualifikasi menjadi penerima kredit, bank bisa menyetujui permohonan KPR dan mencairkan dana pinjaman untuk pembelian rumah.

• Cara Mengajukan Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Isi Formulir 3 dan Formulir 3A

Cara Mencairkan JHT

Simak, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT,” kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

• Upaya Pekerja Jika Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, Zainal mengungkapkan, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.

(bpjstk/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *