Pengendara Fortuner Plat Nomor Dinas Polri Ditindak Tegas Polres Bogor

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri

BOGOR – Petugas Sat Lantas Polres Bogor, menindak tegas pengendara Mobil Fortuner Hitam Doff menggunakan Plat Dinas Polri yang Contra Flow melanggar marka jalan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (01/6/2019).

“Pada hari Sabtu kemarin anggota lalu lintas di wilayah Puncak melaksanakan kegiatan rutin untuk keteraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Pada saat itu ditemukan kendaraan berplat nomor polisi,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri dalam keterangan persnya, Senin (3/6/2019).

Bacaan Lainnya

Pada saat di pos pertama, terang Fadli, anggota Sat Lantas Polres Bogor melihat mobil berplat dinas Polri tersebut dikendarai bukan oleh anggota kepolisian (sipil).

Selanjutnya diinformasikan kepada pos kedua, kendaraan tersebut diberhentikan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. selanjutnya kendaraan diperiksa dan didapati bahwa mobil tersebut menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Pengendara tersebut ditilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp500.000 dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp250.000.

“Untuk plat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan, sementara kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi, untuk pengakuan awal memang plat nomor tersebut tidak sesuai peruntukan dan dia membuat dipinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi,” tuturnya.

Kendaraan tersebut tidak disita oleh kepolisian karena pengendara dapat menunjukan BPKB dan STNK Asli. Namun, Sat Lantas Polres Bogor tetap melakukan penyitaan terhadap SIM dan Plat Nomor Dinas POLRI Palsu Tersebut.

“STNK DINAS-nya apabila kita lihat dari konturnya cetakannya tidak solid, tetapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain, kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang plat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa pengendara laki laki berinisial KK (24) mengaku pada saat itu menggunakan plat dinas Polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat berangkat liburan dari Jakarta menuju Puncak. Dia juga menuturkan alasan ingin terlihat gagah di depan pacarnya dan bisa cepat sampai tujuan lokasi liburan.

Sat Lantas Polres Bogor juga mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian tidak sedang dilakukan sistem satu arah, dan pengendara tersebut tidak melakukan konvoi.

“Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan kita juga sudah melakukan penindakan sesuai tupoksi. Kewenangan petugas lalu lintas dengan melakukan penilangan,” tandaasnya.(pin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *