Mantan Walikota Diperiksa Bawaslu Terkait Adanya Laporan Dugaan Money Politik

PEMERIKSAAN: Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersama tim Gakumdu pada saat melakukan klarifikasi, Foto: ist/net

POLITIK SUKABUMI— Mantan Walikota Sukabumi yang juga sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat M Muraz memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Diketahui pemanggilan tersebut merupakan dari adanya laporan dugaan money politic (Politik Uang) yang dilakukan pada saat masa tenang dan sebelum pencoblosan.

Berdasarkan informasi yang diterima koran ini, pelaporan resmi masuk ke Bawaslu tertanggal 29 April dari salah satu tim sukses. Sebelum melakukan

pemanggilan, kasus tersebut diserahkan terlebih dahulu ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pantauan radarsukabumi dilapangan Muraz datang ke Bawaslu didampingi oleh beberapa tim yang ikut.

“Oh ia, (Kita melakukan pemanggilan kepada M Muraz, “jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ari Hasniar saat dihubungi koran ini, kemarin (14/5).

Diketahui sebelum melakukan pemanggilan, bawaslu sendiri melakukan investigasi dan kajian.

Kemudian dinaikan ke Gakkumdu.

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, adanya dugaan politik uang berawal dari laporan dari masyarakat dan tim sukses dari salah satu pasangan calon.

Berdasarkan aturan, jika caleg tersebut terbukti melakukan politik uang maka bawaslu akan mengenai sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman tiga tahun penjara dan denda Rp48 juta.

“Ia dari caleg demokrat, tadi pemanggilan untuk klarifikasi.

Itu baru dugaan, “jelas Teguh.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika dugaan ini memenuhi unsur bukan tidak mungkin bawaslu merekomendasikan untuk mendiskualifikasi caleg bersangkutan.

Namun, harus memenuhu unsur meteril dan formil terlebih dahulu.

“Ya kami tentu akan melakukan kajian lebih lanjut, apakah nantinya terbukti atau tidak, “tukasnya.

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *