TUBAN, RADARSUKABUMI.com – Polisi membekuk Suwarni seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban lantaran memproduksi miras jenis arak.
Padahal ibu dua anak ini baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di rumah milik Suwarni warga Desa Prunggahan Kulon itu, petugas menemukan kembali alat produksi miras jenis arak.
“Pelaku Suwarni baru saja menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan kasus yang sama,” ujar Budi Santoso, KasatPol PP Provinsi Jawa Timur.
Saat digerebek petugas, Suwarni sedang memproduksi dan mengemas arak siap edar.
Pelaku hanya bisa menangis bersama anak bungsunya, sambil meminta tolong petugas untuk tidak dipenjara lagi.
“Dia berdalih nekat kembali memproduksi arak, lantaran terlilit utang,” imbuh Budi.
Dari penggerebekan ini menyita barang bukti berupa satu set alat produksi arak, tiga drum baceman siap masak, bahan baku arak dan arak siap edar.
Semua barang bukti diangkut petugas, untuk dijadikan barang bukti. “Meski memohon kepada petugas, pelaku tetap kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Budi
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat undang-undnag pangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(pul/jpnn/izo/rs)