Dua Oknum Kades Terancam ‘Dimiskinkan’

HUKUM SUKABUMI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menuntut dua oknum kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan hukuman penjara masing-masing 6,5 tahun. Selain penjara, keduanya juga terancam ‘dimiskinkan’.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang mengatakan kedua Kades yang terlibat kasus dugaan korupsi itu ialah Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana. Ia diduga menilep dana ADD dan DD untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Sehingga dalam tuntutannya, pihaknya menuntut dengan hukuman penjara 6,5 tahun juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta atas dugaan kerugian negara.

“Apabila tak mampu membayarnya dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Itu yang menjadi tuntutan kita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Tipikor,” kata Da’wan kepada wartawan, kemarin (27/5).

Bahkan selain itu, apabila harta bendanya yang dilelang juga tidak cukup untuk menggantikan kerugian negara, maka akan menebusnya dengan kembali mendekam di balik jeruji besi maksimal tiga tahun tiga bulan.

“Terdakwa juga kami tuntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidiair enam bulan kurungan penjara,” ulasnya.

DIPERIKSA: Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi saat melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum kades tersangka Tipikor kasus ADD dan DD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *