68 Bencana Landa Sukabumi

SALAH SATU BENCANA: Personel BPBD Kabupaten Sukabumi saat mengevakuasi material longsor di lokasi bencana, belum lama ini.

SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat selama April 2019, kejadian bencana mencapai 68 kali terjadi. Beruntung dalam kejadian itu tidak sampai memakan korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dari puluhan bencana yang terjadi, bencana longsor masih mendominasi. Sedikitnya selama April kemarin, terdapat 35 kali bencana longsor, 9 banjir, 8 kebakran, 2 pergerakan tanah, 2 angin kencang dan 12 bencana lainnya. “Kerugian akibat bencana ini kami taksir mencapai Rp 1.941.000.000. Jumlah itu belum termasuk dengan kerugian yang terjadi di Kecamatan Nyalindung,” ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada Radar Sukabumi, kemarin (9/5).

Dijelaskan Daeng, akibat bencana itu, terdapat 153 kepala keluarga (KK) dengan 476 jiwa yang terdampak. “Sebanyak 25 unit rumah rusak berat, 70 rusak sedang, serta tiga rusak ringan dan 55 unit rumah terancam,” ujarnya.

Ia menerangkan, bencana longsor tersebut terus mendominasi pada setiap bulannya. Kondisi itu disebabkan wilayah Sukabumi sebagian besar memang rawan terjadi bencana terutama longsor serta banjir. “Terlebih pada sekarang ini daerah kita terus-terusan diguyur hujan, sehingga ini sangat berpotensi menyebabkan bencana,” ungkapnya.

Terakhir, sambung Daeng, bencana yang paling menyorot perhatian yaitu pergerakan tanah di tiga Kampung Gunungbatu terdiri dari RT 01, 02, dan 03 di RW 09 Kedusunan Liunggunung, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. “Dari data terakhir menyebutkan rumah yang terdampak sebanyak 109 unit rumah yang dihuni sebanyak 110 KK serta 354 jiwa,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir serta longsor pada 1 November 2018 lalu. Ketentuan tersebut yakni Keputusan Bupati nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor serta Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019. “Kebijakan itu diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan,” pungkasnya.

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *