Tak Bayar THR, Perusahaan Terancam Pidana

DIWAWANCARA : Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Hotman Fredi Batu Bara, saat memberikan pernyataan soal pembayaran THR.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com, – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal pemberian sanksi terhadap seluruh perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Pemerintah kembali menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

“Bila ada perusahaan yang telat membayarkan THR, ada sanksi yang akan kami berikan. Mulai dari sanksi administrasi sampai pada pidana. Kami berharap semua perusahaan taat pada aturan,” jelas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Hotman Fredi Batu Bara, kepada Radar Sukabumi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, kemarin (27/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi pidana merupakan sanksi final bila pihak perusahaan sudah tiga kali diberikan teguran namun tidak juga membayarkan THR.

Pihak yang akan menerima sanksi adalah pemilik perusahaan atau direktur perusahaan.

“Sanksi administratif ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif,” bebernya.

Apabila pihak perusahaan tetap nakal dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tidak membayarkan upah yang seharusnya dibayarkan dengan kurungan penjara 3 tahun.

“Bila kita sudah berikan peringatan satu, dua dan tiga, namun pihak perusahaan tidak juga membayar, maka perusahaan itu akan dipidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses penyidikan dan nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi perusahaan agar tidak tersandung dengan hukum, maka pihaknya bersama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi agar pemabayaran THR segera dilaksanakan.

“Ratusan perusahaan sudah menandatangani surat pernyataan untuk pembayaran THR pada lebaran tahun ini,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *