Ruko Ambruk di Cibadak Ilegal

OLAH TKP: Polsek Cibadak saat melakukan olah tempat kejadian perkara di bangunan ruko yang mengakibat tiga orang jadi korban akibat tertimpa kanopi ruko, belum lama ini.

CIBADAK,RADARSUKABUMI — Ambruknya bangunan ruko di Kampung Bojong Sentra, Kelurahan/Kecamatan Cibadak diselidiki penyidik dari Unit Reskrim Polsek Cibadak.

Dua orang saksi yang juga pemilik ruko dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara pihak kecamatan Cibadak saat ini sedang menelusuri perizinan bangunan.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, ruko yang menelan korban jiwa itu saat ini telah dipasang garis polisi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini sedang menyelidiki kasus ini. “Kami masih selidiki terkait insiden ini. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Pemilik bangunan dan juga pemborongnya sudah kami panggil untuk periksa,” ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/5).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik ruko mengklaim sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin itu ia dapatkan dari pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 lalu.

“Pengakuan pemilik, IMB sudah dimiliki pada tahun 2018.

Tapi IMB itu untuk tiga lantai, yang empat lantainya itu belum berizin,” imbuhnya.

Suhardiman menyebutkan, pemilik toko ataupun pemborong pekerjaan tidak melengkapi pegawainya dengan alat keamanan.

Padahal seharusnya, alat pelindung diri atau keamanan harus ada dalam setiap pembangunan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian kemarin.

“Di dalam UU konstruksi bangunan, alat sefty itu wajiba ada untuk menjaga keselamatan para pekerja.

Nah dari pemeriksaan kami, dalam kasus ini pemilik toko atau pemborong tidak menyediakannya,” tandasnya.

Suhardiman berjanji, ia akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka tersebut.

“Ya, kita akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Cibadak, Lesto Rosadi memastikan, lantai empat ruko itu tidak memiliki izin. Pasalnya secara regulasi untuk wilayah Cibadak, tidak boleh ada bangunan yang lebih dari tiga lantai.

“Ilegal itu, Apalagi ini posisinya berada di sepadan sungai, tidak boleh ada bangunan yang lebih dari tiga lantai.

Nanti akan kami cek semuanya,” tegasnya.

Karena itu, Lesto menegaskan dalam waktu dekat akan membongkar bangunan tersebut. Lagi-lagi Lesto memastikan, lantai empat bangunan itu tidak berizin.

“Akan kami bongkar, untuk penertiban. Itu sudah melanggar aturan,” tandasnya singkat.

Seperti diketahui, tiga kuli bangunan tertimpa kanopi bangunan ruko yang ambruk di Kampung Bojong Sentra, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.

Ketiga korban yakni, Bisri (48) warga Kampung Neglasari RT 1/24, Kecanatan Cibadak ditemukan dalam kondisi meninggal, Karim (41) warga Kampung Cangkrang RT1/1, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga Bogor mengalami luka-luka dan Sobirin (57) asal warga Kampung Ciaul RT 2/6 Kelurahan, Cibedug Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor baru ditemukan pada Senin (27/5) sekitar 600 meter dari Tempat Kejadian Musibah (TKM) dengan kondisi meninggal dunia.

(bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *