Per 30 Mei, Angkutan Barang Dibatasi Masuk Tol Bocimi

Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) memberlakukan pembatasan untuk mobil angkutan barang mulai 30 Mei mendatang. IST

RADARSUKABUMI.com – Untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2019 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 37 Tahun 2019.

Berdasarkan PM tersebut, hal paling pokok adalah pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2019 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Termasuk untuk kendaraan barang yang masuk Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi).

Bacaan Lainnya

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00:00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24:00 WIB. Lalu, pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00:00 sampai 10 Juni 2019 pukul 24:00 WIB. Bahkan, kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00:00 sampai 12 Juni 2019 pukul 24:00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali dan Provinsi Lampung. “Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia,” tulis Menhub Budi Karya Sumadi dalam PM tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, mobil barang yang dibutuhkan operasional adalah barang dengan gerakan tiga atau lebih.

Selain itu, ada pula kereta tempelan dan kereta gan­dengan dan mobil barang. “Ini yang digunakan untuk mengangkut bahan tanah, pasir dan batu, bahan tambang dan bahan bangunan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya. ”Pembatasan operasional dikecualikan untuk mobil pengangkut sepeda motor pada arus mudik dan balik gratis trans­portasi Lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,” katanya.

Selain itu, pengecualian itu juga mencakup barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang serta bahan utama. Mobil barang pengangkut tersebut harus dilengkapi surat muatan yang di­terbitkan pemilik barang yang diangkut. Sementara terkait penutupan UPPKB dimulai 29 Mei pukul 00:00 hingga 12 Juni pukul 24:00 WIB.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *