Caleg Gerindra Sukabumi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Mustofa, caleg DPR RI dari Partai Gerindra

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Caleg DPR RI dari Partari Gerindra, Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi dari website Mahkamah Konstitusi, Mustofa melaporkan secara perseorangan.

Pemohonan tersebut sudah diterima MK dengan nomor tanda terima 37/DPR-DPRD/PAN.MK/2019. Gugatan itu berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum di Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut dibenarkan oleh Komisoner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia. Gugatan dari Mustofa tersebut merupakan atas nama perseorangan.

Bacaan Lainnya

“Memang sudah ada permohonan semalam. Tapi bukan atas nama partai masih peseorangan,” jelasnya.

Saat ini, Pihak KPU Kota Sukabumi masih menunggu perbaikan berkas. Apalagi bedasarkan aturan pengajuan ke MK itu harus mengatasnamakan partai. “ Legal standingnya, pengajuan ke MK itu harus dari partai. Jadi kita tunggu saja,” katanya.

Ditambahkan, pengajuan gugatan ada yang dilakukan oleh PPP untuk Jabar ke MK. Hanya saja Siska belum mengetahui dapil mana. “Detail lampirannya masih belum kita ketahui,” ungkapnya.

Meskipun begitu KPU sudah siap menghadapi gugatan. Meskipun sampai saat ini, KPU masih menunggu. “KPU sudah siap apabila itu (gugatan) terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu,Tim Kuasa Hukum Caleg DPR RI Dapil Sukabumi Partai Gerindra Mustofa berdalih pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan dengan dua cara. Hal itu bisa dilakukan secara kolektif dan perseorangan. “Bisa lewat partai, bisa juga perseorangan seperti Pak Mustofa saat ini ke MK,” ujar Kuasa Hukum Mustofa, Saleh Hidayat, Jumat (24/5)

Dikatakannya, Mustofa melaporkan KPU Kota Sukabumi ke MK terkait selisih suara dan kecurangan sistemik, terstruktur, serta masif oleh penyelenggara. Permohonan tersebut sudah terigister pada Kamis (23/5) malam. “Dua-duanya kita gunakan untuk menggugat KPU Kota Sukabumi ke MK,” pungkasnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *