Bawaslu: Mustofa Percuma Lapor Bawaslu RI

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, menilai minim kemungkinan laporan Caleg DPR RI Dapil Sukabumi Partai Gerindra Mustofa diterima Bawaslu RI. Hal itu jika dilihat masa kadaluarsa sejak ditemukan permasalahan.

“Minim kemungkinan (diterima). Sebab Bawaslu akan berhitung berkaitan masa kadaluarsa,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJabar (grup Radarsukabumi.com) Jumat (24/5).

Bacaan Lainnya

Bahkan jika dilihat dari pertama ditemukan, kasus tersebut sejak awal Mei. Apabila dihitung maju hingga saat ini sudah melebihi tujuh hari. “Maksimal tujuh hari sejak ditemukan,” ucapnya.

Selain itu, kasus tersebut sudah disidangkan di Bawaslu Jabar. Sehingga, tidak akan disidangkan ulang di tingkat atasnya. “Kasus yang sama tidak akan disidangkan ulang,” ungkapnya. Bahkan ke Mahkamah Konstitusi pun tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai. Tanpa ada persetujuan, tidak akan diterima.

“Kalau tidak ada persetujuan parpol, syarat formilnya tidak terpenuhi. Meskipun syarat materilnya terpenuhi,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan data yang diupload ke website Mahkamah Konstitusi, hanya beberapa daerah di Jabar yang dilaporkan oleh Partai Gerindra. Hal itu tidak termasuk Kota Sukabumi. “Ada Kuningan, Bekasi dan beberapa daerah lainnya. Itu di luar Kota Sukabumi,” pungkasnya.

(jar/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *