Warga Sukabumi, Jangan Gunakan VPN

Ilustrasi VPN

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Marak penggunaan Virtual Private Network (VPN) untuk bisa mengakses media sosial dan layanan perpesanan seperti WhatsApp dan LINE mendapat perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lembaga yang dulunya bernama Badan Sandi Negara ini menjelaskan VPN adalah suatu teknik untuk menghubungkan suatu jaringan dengan jaringan lain secara privat melalui jaringan publik (internet).

Bacaan Lainnya

Pengumuman dari Badan Siber RI: Jangan Pake VPN, BerbahayaFoto: Risiko pakai sembarangan VPN/Badan Siber dan sandi negara

“Dengan menggunakan jalur privat, kita dapat tehubung ke internet tanpa terekspose (anonim), bebas penyadapan, dapat menembus blokir pada suatu wilayah tertentu, serta keuntungan lainnya,” ujar BSSN dalam pengumuman resmi BSSN, Jumat (24/5/2019).

Namun, Menggunakan sembarang VPN dapat memberikan resiko yg lebih besar bagi keamanan data pribadi. Dengan VPN, berarti mempercayakan jalur koneksi & data pribadi melalui server milik penyedia jasa VPN.

Pengumuman dari Badan Siber RI: Jangan Pake VPN, BerbahayaFoto: Risiko pakai sembarangan VPN/Badan Siber dan sandi negara

“Waspada terhadap penggunaan sembarang VPN, prioritaskan keamanan data pribadi kita!” jelas BSSN melalui akun resmi Twitter BSSN.

Penggunaan sembarang layanan VPN (reputasi tidak terverifikasi) mengakibatkan data-data penting milik pribadi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data yang bisa diambil diantaranya:

– profiling (mengetahui aktivitas media sosial, kecenderungan politik, riwayat transaksi e-commerce dll)
– password dan akun pribadi
– data perbankan (kartu kredit, login mobile banking dll)
– berisiko terinfeksi malware.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyarankan masyarakat tidak menggunakan VPN gratisan karena bisa terekspos data-data pengguna.

“Kalau gratis bisa terekspose data kita. Bisa juga disusupi malware. Tak ada jaminan gak akan disusupi malware atau terekspose data kita,” jelas Rudiantara di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sejak 22 Mei 2019 pemerintah membatasi akses masyarakat ke media sosial dan layanan perpesanan. Fitur yang dinonaktifkan adalah upload foto dan video. Tujuan kebijakan ini untuk keamanan nasional dengan membatasi penyebaran konten negatif dan kabar hoaks.

(kps/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *